Regulasi

KEPUTUSAN DIREKTUR

Tentang

PERATURAN PERUSAHAAN

Menimbang bahwa untuk mewujudkan hubungan yang harmonis antara Perusahaan dan Karyawan demi terciptanya ketenangan dan kepuasan bagi kedua belah pihak hingga dapat ditingkatkan produktivitas, serta mengingat akan wewenang yang ada padanya berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, maka Direktur PT. Bali Tosha Lombok Kochi dengan ini memutuskan menetapkan Peraturan Perusahaan sebagaimana tercantum di bawah ini.

Pasal 1

HAK DAN KEWAJIBAN

1.    Pimpinan dan karyawan secara bersama-sama berkewajiban membina hubungan kerja yang harmonis agar tercipta ketenangan kerja dan ketenangan usaha.

2.      Karyawan berhak:

2.1.  Menerima gaji dari pimpinan sebagai mana diatur dalam Surat Keputusan Pimpinan.

2.2.  Mendapatkan cuti, dari pimpinan.

3.      Karyawan berkewajiban:

3.1.  Menaati segala peraturan yang diberikan pimpinan.

3.2.  Memenuhi/melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana diuraikan dalam uraian pekerjaan atau job description.

3.3.  Merahasiakan semua informasi mengenai pimpinan yang diterima atau diketahui olehnya – baik karena jabatannya, atau karena sebab lain – baik selama ia bekerja pada pimpinan maupun setelah Perjanjian Kerja ini berakhir; dan tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi dalam bentuk apapun.

3.4.  Menyerahkan semua informasi mengenai pimpinan yang diterima atau diketahui olehnya – baik karena jabatannya, atau karena sebab lain termasuk namun tidak terbatas pada semua informasi maupun data dalam bentuk apapun juga dalam bentuk media lainnya; kepada atasannya atau perwakilan dari pimpinan.

3.5.  Mengikatkan diri secara hukum, untuk, selama masa bekerja pada Perusahaan dan setelah karyawan berhenti bekerja pada Perusahaan dengan alasan apapun juga, karyawan tidak akan, secara langsung ataupun tidak langsung, membuat pernyataan atau komentar yang bersifat menghasut, memfitnah atau merusak nama baik Perusahaan, direktur Perusahaan, karyawan Perusahaan, kebijaksanaan Perusahaan atau produk Perusahaan, kepada pihak manapun juga dalam bentuk apapun juga.

3.6.  Karyawan mengerti dan bersedia mengikatkan diri secara hukum selama masa karyawan bekerja pada Perusahaan dan setelah karyawan berhenti bekerja pada Perusahaan dengan alasan apapun juga, karyawan tidak akan, secara langsung ataupun tidak langsung:

a.  Membujuk, mendorong atau mempengaruhi para karyawan yang bekerja pada Perusahaan untuk meninggalkan pekerjaan mereka atau untuk tidak berperforma secara maksimal dan profesional di Perusahaan.

b.  Membujuk, mendorong atau mempengaruhi para peserta pelatihan pada Perusahaan untuk meninggalkan pelatihan mereka atau untuk tidak berperforma secara maksimal di Perusahaan.

c.  Membujuk, mendorong atau mempengaruhi pihak ketiga yang berhubungan bisnis dengan Perusahaan, untuk berhenti atau mengurangi frekuensi melakukan hubungan bisnis dengan Perusahaan atau dengan cara apapun mencampuri hubungan yang ada antara Perusahaan dengan pihak ketiga yang berhubungan bisnis dengan Perusahaan.

Pasal 2

SANKSI

1.   Bilamana karyawan ternyata tidak memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut diatas, pimpinan berwenang memberikan teguran atau peringatan baik lisan maupun tulisan kepada karyawan.

2.    Apabila karyawan tidak mengindahkan teguran atau peringatan tersebut, maka karyawan dapat dikenakan pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak kerja berakhir, tanpa adanya kewajiban pimpinan memberikan uang pesangon, uang jasa, ataupun uang ganti kerugian lainnya kepada karyawan.

3.    Apabila karyawan berhenti atau mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerjanya berakhir, maka karyawan  wajib mengembalikan semua fasilitas kantor yang telah digunakan baik berupa inventaris, biaya pelatihan, pinjaman atau kewajiban finansial lainnya secara penuh.

4.    Dalam hal karyawan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 3 Ayat 3.3, maka pimpinan dapat melakukan tuntutan hukum baik secara perdata maupun pidana berdasarkan UU No 30 Tahun 2000 Pasal 11, 12, 13 dan 14 mengenai Rahasia Dagang terhadap karyawan maupun pihak lain yang menerima, membeli dan/atau menggunakan Informasi pimpinan.

Pasal 3

WAKTU DAN TEMPAT KERJA

1.    Karyawan wajib mentaati waktu kerja sebagai berikut:

Senin – Jumat

Sabtu

:

:

Jam 08:00 – 16:00 WITA

Jam 08:00 – 12:00 WITA

Istirahat

:

Jam 12:00 – 13:00 WITA

2.    Waktu lembur karyawan diperhitungkan sebagai berikut:

Senin – Jumat

:

Di atas jam 18:00 WITA dan bekerja selama minimal 1 (satu) jam setelahnya.

Sabtu – Minggu

:

Diperhitungkan setiap jam sejak jam absensi masuk dan bekerja selama minimal 1 (satu) jam setelahnya, atau libur diganti pada hari kerja.

3.    Karyawan bekerja Di Jl Arya Banjar Getas No 48 A Kelurahan Ampenan Selatan Kecamatan Ampenan, Kota Mataram kecuali ditentukan untuk bekerja di tempat lain oleh pimpinan.

4.    Setelah melewati Masa Percobaan selama 3 (tiga) bulan, karyawan berhak mendapatkan cuti sebagai berikut:

4.1.     Cuti Tahunan selama 12 (dua belas) hari setiap tahunnya, sisa Cuti Tahunan yang tidak terpakai di tahun berjalan hanya dapat diakumulasikan hingga akhir 1 (satu) tahun berikutnya.

4.2.     Cuti Sakit yang waktunya akan disesuaikan dengan waktu istirahat yang disarankan dalam surat keterangan dokter apabila pimpinan mengalami penyakit atau kecelakaan.

4.3.     Cuti Menstruasi, selama2 (dua) hari setiap bulannya.

4.4.     Cuti Menikah, selama 3 (tiga) hari.

4.5.     Cuti Melahirkan, selama 3 (tiga) bulan dengan maksimal dimulai 1,5 (satu setengah) bulan sebelum tanggal perkiraan kelahiran sesuai Surat Keterangan Dokter untuk wanita dan 3 (tiga) hari untuk Pria.

4.6.     Cuti Keguguran selama 1,5 (satu setengah) bulan setelah tanggal terjadi keguguran sesuai Surat Keterangan Dokter untuk wanita dan 3 (tiga) hari untuk Pria.

4.7.     Cuti menikahkan, mengkhitankan, atau membaptiskan anak, selama 2 (dua) hari.

4.8.     Cuti Kedukaan apabila suami/istri, orang tua/mertua, anak/menantu meninggal dunia diberikan libur selama 2 (dua) hari.

4.9.     Cuti Kedukaan apabila anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, diberikan jatah libur selama 1 (satu) hari, tidak berlaku kumulatif dengan cuti di ayat 3.8.

4.10.  Cuti belajar apabila karyawan mengambil ujian atau sertifikasi untuk meningkatkan kemampuan kerja dengan biaya perusahaan dan telah mendapat persetujuan atasan langsung.

4.11.   Cuti besar selama 10 (sepuluh) hari berlaku tanpa batas waktu setelah karyawan bekerja selama 6 (enam) tahun berturut-turut untuk pimpinan

 

 

Mataram, 8 Januari 2024

DIREKTUR

ttd

ABDURAHMAN, S.E.,M.M

× Apa yang dapat kami bantu?