KEPUTUSAN DIREKTUR
Tentang
PERATURAN PERUSAHAAN
Menimbang bahwa untuk mewujudkan hubungan yang harmonis antara
Perusahaan dan Karyawan demi terciptanya ketenangan dan kepuasan bagi kedua
belah pihak hingga dapat ditingkatkan produktivitas, serta mengingat akan
wewenang yang ada padanya berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, maka Direktur
PT. Bali Tosha Lombok Kochi dengan ini
memutuskan menetapkan Peraturan Perusahaan sebagaimana tercantum di bawah ini.
Pasal 1
HAK DAN
KEWAJIBAN
1.
Pimpinan dan karyawan secara bersama-sama berkewajiban membina hubungan kerja
yang harmonis agar tercipta ketenangan kerja dan
ketenangan usaha.
2.
Karyawan berhak:
2.1. Menerima gaji dari pimpinan sebagai mana diatur dalam Surat Keputusan Pimpinan.
2.2. Mendapatkan cuti,
dari pimpinan.
3. Karyawan berkewajiban:
3.1. Menaati segala peraturan
yang diberikan pimpinan.
3.2. Memenuhi/melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana diuraikan dalam uraian pekerjaan atau job
description.
3.3. Merahasiakan semua informasi mengenai pimpinan
yang diterima atau diketahui olehnya – baik karena jabatannya,
atau karena sebab lain – baik selama ia bekerja
pada pimpinan maupun setelah Perjanjian Kerja ini berakhir; dan tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi dalam bentuk apapun.
3.4. Menyerahkan semua informasi mengenai pimpinan yang diterima atau diketahui olehnya –
baik karena jabatannya, atau karena sebab
lain termasuk namun tidak terbatas pada semua informasi maupun
data dalam bentuk apapun juga dalam bentuk
media lainnya; kepada atasannya atau perwakilan dari pimpinan.
3.5. Mengikatkan diri secara
hukum, untuk, selama masa bekerja pada Perusahaan dan setelah karyawan berhenti bekerja pada
Perusahaan dengan alasan apapun juga, karyawan
tidak akan, secara langsung ataupun tidak langsung, membuat pernyataan atau
komentar yang bersifat menghasut, memfitnah atau merusak nama baik Perusahaan,
direktur Perusahaan, karyawan Perusahaan, kebijaksanaan Perusahaan atau produk
Perusahaan, kepada pihak manapun juga dalam bentuk apapun juga.
3.6. Karyawan mengerti dan bersedia mengikatkan diri secara hukum
selama masa karyawan bekerja
pada Perusahaan dan setelah karyawan
berhenti bekerja pada Perusahaan dengan alasan apapun juga, karyawan tidak akan, secara langsung
ataupun tidak langsung:
a. Membujuk, mendorong atau
mempengaruhi para karyawan yang bekerja pada Perusahaan untuk meninggalkan
pekerjaan mereka atau untuk tidak berperforma secara maksimal dan profesional
di Perusahaan.
b. Membujuk, mendorong atau
mempengaruhi para peserta pelatihan pada Perusahaan untuk meninggalkan
pelatihan mereka atau untuk tidak berperforma secara maksimal di Perusahaan.
c. Membujuk, mendorong atau mempengaruhi pihak
ketiga yang berhubungan bisnis dengan Perusahaan, untuk berhenti atau
mengurangi frekuensi melakukan hubungan bisnis dengan Perusahaan atau dengan
cara apapun mencampuri hubungan yang ada antara Perusahaan dengan pihak ketiga
yang berhubungan bisnis dengan Perusahaan.
Pasal 2
SANKSI
1.
Bilamana karyawan ternyata tidak memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut diatas, pimpinan berwenang memberikan teguran atau peringatan baik lisan maupun
tulisan kepada karyawan.
2.
Apabila karyawan tidak mengindahkan teguran atau peringatan tersebut,
maka karyawan dapat dikenakan pemutusan hubungan kerja sebelum
masa kontrak kerja berakhir, tanpa adanya kewajiban pimpinan memberikan uang pesangon,
uang jasa, ataupun uang ganti kerugian lainnya kepada karyawan.
3.
Apabila karyawan
berhenti atau mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerjanya berakhir, maka karyawan wajib mengembalikan semua fasilitas kantor
yang telah digunakan baik berupa inventaris, biaya pelatihan, pinjaman atau
kewajiban finansial lainnya secara penuh.
4.
Dalam hal karyawan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 3
Ayat 3.3, maka pimpinan dapat melakukan tuntutan hukum baik secara perdata maupun pidana berdasarkan
UU No 30 Tahun 2000 Pasal 11, 12, 13 dan 14 mengenai Rahasia Dagang terhadap karyawan maupun pihak lain yang menerima, membeli dan/atau menggunakan Informasi pimpinan.
Pasal 3
WAKTU DAN TEMPAT KERJA
1.
Karyawan wajib mentaati waktu kerja sebagai berikut:
Senin – Jumat Sabtu |
: : |
Jam 08:00 – 16:00 WITA Jam 08:00 – 12:00 WITA |
Istirahat |
: |
Jam 12:00 – 13:00 WITA |
2. Waktu lembur karyawan diperhitungkan sebagai berikut:
Senin – Jumat |
: |
Di atas jam 18:00 WITA dan
bekerja selama minimal 1 (satu) jam setelahnya. |
Sabtu – Minggu |
: |
Diperhitungkan setiap jam sejak jam absensi masuk dan bekerja selama minimal 1 (satu) jam setelahnya, atau libur diganti
pada hari kerja. |
3.
Karyawan bekerja Di Jl
Arya Banjar Getas No 48 A Kelurahan Ampenan Selatan Kecamatan Ampenan, Kota
Mataram kecuali
ditentukan untuk bekerja di tempat lain oleh pimpinan.
4. Setelah melewati Masa Percobaan selama 3 (tiga)
bulan, karyawan berhak mendapatkan cuti sebagai berikut:
4.1. Cuti Tahunan selama 12
(dua belas) hari setiap tahunnya,
sisa Cuti Tahunan yang tidak terpakai
di tahun berjalan hanya dapat diakumulasikan hingga akhir 1 (satu)
tahun berikutnya.
4.2. Cuti Sakit
yang waktunya akan disesuaikan dengan waktu istirahat
yang disarankan dalam surat keterangan dokter apabila pimpinan mengalami penyakit atau kecelakaan.
4.3. Cuti Menstruasi,
selama2 (dua) hari setiap bulannya.
4.4. Cuti Menikah,
selama 3 (tiga) hari.
4.5. Cuti Melahirkan,
selama 3 (tiga) bulan dengan maksimal dimulai 1,5 (satu setengah)
bulan sebelum tanggal perkiraan kelahiran sesuai Surat Keterangan Dokter untuk wanita
dan 3 (tiga) hari untuk Pria.
4.6. Cuti Keguguran selama
1,5 (satu setengah) bulan setelah tanggal terjadi keguguran sesuai
Surat Keterangan Dokter untuk wanita dan 3 (tiga) hari untuk Pria.
4.7. Cuti menikahkan,
mengkhitankan, atau membaptiskan anak,
selama 2 (dua) hari.
4.8. Cuti Kedukaan apabila suami/istri,
orang tua/mertua, anak/menantu meninggal
dunia diberikan libur selama 2 (dua) hari.
4.9. Cuti Kedukaan apabila anggota keluarga dalam satu rumah meninggal
dunia, diberikan jatah libur selama 1 (satu) hari, tidak berlaku kumulatif dengan cuti di
ayat 3.8.
4.10. Cuti belajar apabila karyawan
mengambil ujian atau sertifikasi untuk meningkatkan kemampuan kerja dengan biaya perusahaan
dan telah mendapat persetujuan atasan langsung.
4.11. Cuti besar selama 10
(sepuluh) hari berlaku tanpa batas waktu setelah karyawan bekerja selama 6
(enam) tahun berturut-turut untuk pimpinan
Mataram, 8 Januari
2024
DIREKTUR
ttd
ABDURAHMAN, S.E.,M.M